Umroh Dulu Bayar Belakangan Tak Takut Uang Di Bawa Kabur

Umroh Dulu Bayar Belakangan Tak Takut Uang Di Bawa Kabur

Umroh Dulu Bayar Belakangan Solusi Mudah Untuk Ibadah Tanpa Khawatir Biaya

Kenapa Memilih Program Umroh Dulu Bayar Belakangan?

Ingin melaksanakan ibadah umroh tanpa harus membayar penuh di awal? Program Umroh Dulu Bayar Belakangan adalah solusi tepat bagi Anda yang ingin merencanakan ibadah tanpa beban finansial berlebih. Program ini menawarkan kemudahan bagi calon jamaah untuk melakukan perjalanan suci dengan cara pembayaran yang fleksibel dan tanpa jaminan.

Pembiayaan Syariah Tanpa Riba

Program ini difasilitasi oleh lembaga keuangan syariah terpercaya seperti AMITRA Syariah, Adira Syariah, dan BRI Syariah HIK, yang memastikan akad syariah yang halal dan bebas dari riba. Dengan demikian, Anda bisa merasa tenang karena proses pembiayaan ini tidak melanggar aturan syariah.

DP Terjangkau dan Tanpa Jaminan

Tidak perlu khawatir tentang uang muka yang tinggi! Dengan Umroh Dulu Bayar Belakangan, Anda bisa memulai dengan DP yang terjangkau dan tanpa jaminan. Ini sangat membantu terutama bagi calon jamaah yang mungkin terkendala biaya di awal namun ingin segera melaksanakan ibadah umroh.

Proses Pendaftaran Mudah dan Cepat

Program ini didesain untuk memudahkan proses pendaftaran bagi jamaah. Dengan syarat yang ringan dan proses yang tidak rumit, calon jamaah dapat dengan mudah memilih paket umroh yang diinginkan. Semua proses dilakukan dengan cepat dan efisien sehingga Anda bisa segera fokus pada persiapan ibadah.

Fleksibilitas dalam Memilih Paket Umroh

Setiap calon jamaah memiliki preferensi berbeda terkait fasilitas dan jenis perjalanan umroh yang diinginkan. Program Umroh Dulu Bayar Belakangan memberikan kebebasan kepada jamaah untuk memilih paket sesuai kebutuhan dan budget. Dari paket ekonomis hingga eksklusif, semua bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.

Kelebihan Program Umroh Dulu Bayar Belakangan

  1. Tidak Membebani Finansial di Awal – Anda hanya perlu membayar uang muka ringan dan sisanya dapat dicicil setelah kepulangan.
  2. Pembiayaan Syariah yang Aman – Tidak ada riba dalam proses pembiayaan, sehingga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  3. Pilihan Paket Fleksibel – Tersedia berbagai pilihan paket yang dapat disesuaikan dengan keinginan dan kemampuan finansial.
  4. Tanpa Jaminan – Tidak memerlukan jaminan dalam proses pendaftaran, membuatnya lebih mudah diakses oleh berbagai kalangan.

Cara Mengikuti Program Umroh Dulu Bayar Belakangan

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti program ini, caranya sangat mudah. Cukup pilih paket umroh yang sesuai dengan kebutuhan Anda, lakukan pendaftaran, dan bayar DP yang terjangkau. Setelah itu, Anda bisa menyusun rencana pembayaran sesuai kesepakatan yang ditetapkan bersama lembaga keuangan syariah.

umroh-dulu-bayar-nanti

Solusi Umroh & Haji Bersama AMITRA Kemudahan Ibadah dengan “Umroh Dulu Bayar Belakangan”

Melaksanakan ibadah umroh dan haji kini semakin mudah dengan kehadiran layanan pembiayaan syariah dari AMITRA. AMITRA, bagian dari FIFGROUP di bawah naungan PT Astra International, menyediakan program pembiayaan berbasis syariah yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mewujudkan impian umroh dan haji. Program ini memberikan fleksibilitas finansial melalui pilihan “Umroh Dulu Bayar Belakangan,” sehingga Anda bisa beribadah tanpa khawatir soal pembiayaan di awal.

Mengenal AMITRA Lebih Dekat

AMITRA hadir sebagai satu-satunya perusahaan syariah murni di Astra, dengan izin resmi dari OJK sebagai perusahaan pembiayaan syariah. Berdiri sejak 1 Februari 2016, AMITRA mendapatkan izin penuh pada 9 September 2019 untuk memperluas jangkauannya melalui pembukaan cabang baru. Dengan kepercayaan dan legalitas yang kuat, AMITRA kini mampu melayani masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan ibadah haji dan umroh dengan dukungan penuh dari Dewan Pengawas Syariah, yaitu Dr. dr. H. Endy Moh Astiwara, MA, FIIS, dan Dr. H. Aminuddin Yakub, MA.

Visi AMITRA adalah menjadi pemimpin dalam industri pembiayaan syariah yang diakui secara nasional. Mereka bertekad membawa kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat melalui misi utamanya, yaitu mempermudah akses keuangan syariah yang terpercaya dan sesuai prinsip Islam.

Mengapa Memilih Program  Umroh Dulu Bayar Belakangan ?

Salah satu layanan unggulan AMITRA adalah program “Umroh Dulu Bayar Belakangan,” yang memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin segera berangkat umroh tanpa harus menunggu biaya terkumpul. Program ini sangat membantu bagi mereka yang ingin memanfaatkan kesempatan beribadah di tanah suci lebih cepat, tanpa menguras tabungan di awal. Anda hanya perlu membayar uang muka ringan dan sisanya bisa dicicil setelah kepulangan.

Selain itu, AMITRA bekerja sama dengan Bank Muamalat untuk menyediakan pembiayaan syariah bagi nasabah yang ingin berangkat haji. Dengan jaringan luas di seluruh Indonesia, AMITRA memiliki lebih dari 235 cabang dan 400 POS, yang memungkinkan layanan mereka dapat diakses di berbagai wilayah. AMITRA juga didukung oleh lebih dari 613 partner dan lebih dari 2.000 agen individu, sehingga layanan mereka menjangkau lebih banyak masyarakat.

Proses Pembiayaan Syariah yang Aman dan Terpercaya

Program “Umroh Dulu Bayar Belakangan” dari AMITRA menggunakan akad syariah yang transparan dan bebas riba. Dengan adanya pengawasan ketat dari Dewan Pengawas Syariah, Anda tidak perlu khawatir akan adanya unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam. Proses pembiayaan ini memastikan setiap calon jamaah dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan fokus pada persiapan spiritual.

Sebagai bagian dari Astra Financial, AMITRA juga mendapatkan dukungan dari berbagai perusahaan pembiayaan seperti FIFASTRA, SPEKTRA, dan DANA ASTRA, yang membuat sistem pembiayaan mereka semakin kuat dan terpercaya. Aset yang dimiliki oleh AMITRA mencapai lebih dari 78,781 miliar rupiah, serta jumlah akun nasabah lebih dari 51 ribu. Hal ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap layanan AMITRA.

Keunggulan Layanan Umroh dan Haji Bersama AMITRA

  1. Pembiayaan Syariah Aman dan Halal: AMITRA mengedepankan prinsip-prinsip syariah dalam seluruh layanannya, memastikan pembiayaan bebas riba.
  2. DP Terjangkau dan Tanpa Jaminan: Dengan uang muka yang ringan dan tanpa persyaratan jaminan, AMITRA memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin berangkat umroh.
  3. Akses Mudah di Seluruh Indonesia: Dengan jaringan cabang dan POS yang tersebar di berbagai kota, Anda bisa mengakses layanan AMITRA tanpa kesulitan.
  4. Dukungan Profesional: AMITRA memiliki tim manajemen yang kompeten, termasuk Presiden Komisaris Indra Gunawan, serta Dewan Direksi yang dipimpin oleh Dewan Direktur Budi Wijayanti dan Dian Herliana sebagai Direktur.

Bagaimana Cara Mendaftar Program “Umroh Dulu Bayar Belakangan” di AMITRA?

Proses pendaftaran untuk program ini sangat sederhana. Anda hanya perlu mengunjungi cabang atau agen resmi AMITRA terdekat, memilih paket umroh yang sesuai, dan membayar uang muka sesuai kesepakatan. AMITRA akan membantu Anda dalam proses pembiayaan, mulai dari pengajuan hingga persiapan keberangkatan.

umroh-dulu-bayarnya-setelah-pulang

Memahami Dasar Hukum Pembiayaan Syariah untuk Program “Umroh Dulu Bayar Belakangan”

AMITRA menghadirkan solusi bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah umroh tanpa harus menunggu tabungan terkumpul dengan program “Umroh Dulu Bayar Belakangan.” Program ini memanfaatkan pembiayaan berbasis syariah yang telah terjamin legalitas dan kehalalannya, karena mengikuti ketentuan OJK dan Fatwa DSN-MUI. Program ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mewujudkan niat umroh dengan mekanisme pembayaran yang fleksibel dan sesuai syariat Islam.

Dasar Hukum Pembiayaan Syariah dari OJK dan Fatwa DSN-MUI

Program pembiayaan “Umroh Dulu Bayar Belakangan” dari AMITRA diatur berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Berdasarkan Peraturan OJK, AMITRA mengikuti POJK No.10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah serta POJK No.35/POJK.05/2018 yang mengatur penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.

Selain itu, AMITRA juga tunduk pada berbagai fatwa DSN-MUI yang mengatur mekanisme pembiayaan syariah. Beberapa fatwa yang dijadikan acuan di antaranya:

  • Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.
  • Fatwa No.56/DSN-MUI/IV/2007 terkait review ujrah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
  • Fatwa No.44/DSN-MUI/VIII/2004 mengenai pembiayaan multijasa.
  • Fatwa No.43/DSN-MUI/VIII/2004 terkait ganti rugi atau ta’wid.
  • Fatwa No.009/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
  • Fatwa No.017/DSN-MUI/IX/2000 mengenai sanksi bagi nasabah yang menunda-nunda pembayaran.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, AMITRA memberikan jaminan bahwa seluruh proses pembiayaan berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah, sehingga calon jamaah bisa lebih tenang dan nyaman dalam mengikuti program “Umroh Dulu Bayar Belakangan.”

Jenis-Jenis Akad Pembiayaan Syariah yang Digunakan

Dalam program pembiayaan syariah untuk umroh ini, terdapat beberapa jenis akad yang diterapkan sesuai peraturan OJK. Setiap akad memiliki fungsi dan mekanisme masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan calon jamaah.

  1. Pembiayaan Jual Beli Barang
    • Murabahah: Merupakan akad jual beli barang dengan mengetahui harga pokok barang. Pihak AMITRA akan memberikan harga yang telah ditentukan kepada nasabah, sehingga transparansi harga terjaga.
    • Salam: Akad ini digunakan untuk pembelian barang dengan sistem pembayaran di muka, sementara barangnya baru akan disediakan kemudian.
    • Istisna: Digunakan untuk pemesanan barang yang pembuatannya membutuhkan waktu, sesuai dengan spesifikasi yang disepakati.
  2. Pembiayaan Jual Beli Jasa
    • Ijarah: Merupakan akad sewa menyewa tanpa adanya perpindahan kepemilikan. Contohnya, AMITRA memberikan layanan berupa pemesanan paket umroh yang dapat dimanfaatkan oleh calon jamaah.
    • Ijarah Muntahiyah Bittamlik: Adalah akad ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang atau jasa kepada nasabah setelah akad selesai.
    • Hawalah bil Ujrah: Merupakan akad pengalihan utang dengan penambahan ujrah atau fee.
    • Wakalah bil Ujrah: Dalam akad ini, pihak AMITRA bertindak sebagai wakil yang memberikan jasa dengan tambahan fee tertentu.
    • Kafalah bil Ujrah: Adalah akad penjaminan dengan tambahan fee.
    • Ju’alah: Akad ini merupakan akad pemberian imbalan atas manfaat atau jasa yang diberikan oleh pihak ketiga.
  3. Pembiayaan Investasi
    • Qardh: Merupakan akad pinjaman dana tanpa ada tambahan keuntungan bagi pemberi pinjaman. Akad ini biasa digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek nasabah.
    • Mudharabah: Kerjasama usaha antara pemilik modal dan pengelola, dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Namun, dalam akad ini risiko kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal.
    • Musyarakah: Akad kerjasama usaha antara dua pihak atau lebih dengan modal dan keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati.

Kenyamanan Beribadah dengan Program Pembiayaan Syariah

Dengan adanya dasar hukum yang kuat serta akad-akad pembiayaan yang sesuai syariah, AMITRA memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menunaikan umroh melalui program “Umroh Dulu Bayar Belakangan.” Program ini tidak hanya memudahkan calon jamaah dalam pembiayaan, tetapi juga memberikan jaminan bahwa prosesnya sesuai dengan prinsip syariah yang aman, transparan, dan terpercaya.

Melalui berbagai jenis akad pembiayaan yang disediakan, calon jamaah memiliki pilihan yang dapat disesuaikan dengan kondisi finansial mereka. AMITRA berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Indonesia yang ingin beribadah dengan tenang dan nyaman tanpa perlu terbebani oleh masalah finansial di awal.

KategoriJenis AkadDeskripsi Akad
Dasar Hukum PembiayaanPOJK No.10/POJK.05/2019Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah.
POJK No.35/POJK.05/2018Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Fatwa DSN-MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017Tentang Akad Ijarah.
Fatwa DSN-MUI No.56/DSN-MUI/IV/2007Tentang Review Ujrah Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Fatwa DSN-MUI No.44/DSN-MUI/VIII/2004Tentang Pembiayaan Multijasa.
Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004Tentang Ganti Rugi (Ta’widh).
Fatwa DSN-MUI No.009/DSN-MUI/IV/2000Tentang Pembiayaan Ijarah.
Fatwa DSN-MUI No.017/DSN-MUI/IX/2000Tentang Sanksi atas Nasabah yang Menunda-Nunda Pembayaran.
KategoriJenis PembiayaanAkadDeskripsi
Pembiayaan Jual Beli BarangMurabahahJual Beli Dengan Harga DiketahuiJual beli barang dengan mengetahui harga pokok barang, harga diberikan secara transparan.
SalamPembayaran di MukaPembelian barang dengan pembayaran di muka, barang dikirim kemudian.
IstisnaPemesanan Pembuatan BarangPemesanan barang dengan spesifikasi khusus yang memerlukan waktu pembuatan.

Pilihlah Travel haji umroh yang berpengalaman dan memiliki izin resmi dari kemenag RI salahsatunya travel terbaik yaitu Khazzanahtours & Travel umroh Haji

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *